Urgensi Literasi Hukum Syariah dalam Pendidikan Hukum Modern: Analisis Normatif dan Konseptual
DOI:
https://doi.org/10.1234/alilm.v7i2.146Keywords:
Hukum syariah; literasi hukum; pendidikan hukum; maqashid al-syariahAbstract
Artikel ini membahas urgensi literasi hukum syariah dalam pendidikan hukum modern di Indonesia melalui analisis normatif dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum syariah memiliki kedudukan signifikan dalam sistem hukum nasional dan berperan penting dalam berbagai sektor, termasuk peradilan agama dan ekonomi syariah. Namun, kurikulum pendidikan hukum masih belum memberikan perhatian memadai terhadap hukum syariah, sehingga menimbulkan kesenjangan kompetensi bagi lulusan. Integrasi prinsip-prinsip syariah, khususnya konsep Maqashid al-Syariah, terbukti dapat memperkaya perspektif filosofis dan metodologis dalam pendidikan hukum. Studi ini menyimpulkan bahwa literasi hukum syariah merupakan kebutuhan strategis untuk meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan hukum di era globalisasi
