Itegrasi Prinsip Maqashid al-Syariah dalam Pengembangan Kurikulum Pendidikan Hukum di Indonesia: Suatu Kajian Normatif
DOI:
https://doi.org/10.1234/alilm.v6i1.150Keywords:
Kata kunci: Maqashid al-Syariah, pendidikan hukum, kurikulum, hukum Islam, yuridis normatif.Abstract
Perkembangan sistem hukum nasional dan meningkatnya kebutuhan tenaga profesional di bidang hukum ekonomi syariah mendorong perguruan tinggi untuk melakukan penguatan kurikulum pendidikan hukum. Artikel ini membahas integrasi prinsip Maqashid al-Syariah sebagai pendekatan filosofis dan metodologis dalam pengembangan kurikulum pendidikan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui analisis literatur, peraturan perundang-undangan, dan konsep teoritis dalam hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai Maqashid al-Syariah termasuk perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta memiliki potensi besar untuk memperkaya orientasi pendidikan hukum, terutama dalam membentuk lulusan yang berintegritas, berkeadilan, dan responsif terhadap perkembangan hukum nasional. Integrasi ini juga relevan dengan kebutuhan penyelarasan kompetensi lulusan terhadap sistem hukum nasional yang mulai mengakomodasi prinsip-prinsip syariah. Artikel ini merekomendasikan bahwa integrasi Maqashid al-Syariah dilakukan melalui desain kurikulum berbasis capaian pembelajaran, metode pembelajaran kontekstual, serta penguatan kompetensi etika profesi hukum.
