Dinamika Penafsiran Aurat Wanita Dalam Hukum Keluarga Islam Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.1234/alilm.v8i1.157Kata Kunci:
Kata kunci: aurat wanita, hukum keluarga Islam, maqashid syariah, reinterpretasi, gender.Abstrak
Isu aurat wanita merupakan tema klasik dalam hukum Islam yang terus mengalami dinamika interpretasi. Dalam fikih klasik, batasan aurat dirumuskan berdasarkan Al-Qur’an dan hadis, namun dipengaruhi konteks sosial-budaya. Di era modern, globalisasi, teknologi, dan meningkatnya peran perempuan di ruang publik menggeser pemahaman aurat menjadi bagian dari diskursus sosial, budaya, dan hukum. Dalam hukum keluarga Islam, aurat berkaitan dengan relasi suami-istri, pendidikan anak, dan peran gender. Pendekatan maqashid syariah, hermeneutika, dan gender mendorong reinterpretasi yang lebih kontekstual. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan dengan pendekatan normatif, historis, dan sosiologis, serta analisis deskriptif-analitis terhadap sumber klasik dan kontemporer. Di Indonesia, keberagaman praktik menunjukkan bahwa aurat bersifat adaptif. Kajian ini bertujuan menjembatani teks dan konteks guna menghasilkan pemahaman yang relevan tanpa mengabaikan prinsip syariat.
