PEMBARUANHUKUM KELUARGA DI YORDANIA DALAM TINJAUAN MAQASHID AL-SYARI’AH

Penulis

  • Suud Sarim Karimullah

Kata Kunci:

Keywords: Reform, Family Law, Islam, Jordan.

Abstrak

Menggunakan metode Intra-doctrinal Reformdalam pembaruan hukum keluarga dilakukan oleh Yordania sebab menggabungkan berbagai pendapat imam mazhab dan keluar dari aliran mazhab yang dianutnya. Menganut mazhab Hanafi dilakukan oleh Yordania, akan tetapi pada pembaruan hukum keluarga dilakukan dengan menambah berbagai pendapat para mazhab lain tanpa harus meninggalkan mazhabnya sendiri dengan pertimbangan kemaslahatan. Adapun pokok persoalan dalam penelitian ini, antara lain: pertama, bagaimana pembaruan hukum keluarga di Yordania?. Kedua, bagaimana tinjauan maqashid al-syari’ah terhadap pembaruan hukum keluarga di Yordania?. Kemudian, studi keperpustakaan merupakan jenis penelitian ini sebab bahan dan data kajiannya diambil dari berbagai literatur keperpustakaan yang memiliki relevansi dengan kajian yang dilakukanmelalui kajian kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis yang disajikan dengan metode deskriptif analitis. Sedangkan penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa pembaruan hukum keluarga di Yordania dibagi menjadi dua aspek persoalan, yaitu munakahat dan mawaris. Kemudian pada tinjauan maqashid al-syari’ah terhadap pembaruan hukum keluarga di Yordania sudah menerapkan berbagai ketentuan yang bersifat universal dari nilai-nilai dasar dalam Islam dengan  mempertimbangkan aspek maslahah, dan juga melihat mafsadah yang akan ditimbulkan dengan adanya peraturan dalam pembaruan hukum keluarga tersebut.

Unduhan

Diterbitkan

2021-05-23