Analisis Sukuk Dalam Pandangan Maqashid Shariah

Penulis

  • Yadi Fahmi Arifudin, Agus Salihin

Kata Kunci:

Sukuk, Maqashid Syariah

Abstrak

Sukuk merupakan salah satu intrumen yang ditawarkan dipasar modal. Dalam proses
pelaksanaannya dan jenis instrumen yang ditawarkan perlu dilakukan tinjauan terutama dalam
pandangan maqashid syariah. Maka dalam penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sukuk
dalam pandangan maqashid shariah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan
dengan pendekatan kualitatif normatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini
menggunakan teknik dokumentasi yakni mengumpulkan berbagai literatur yang dilakukan untuk
mencari konsep yang ada relevansinya dengan topik pembahasan melalui pengkajian buku-buku,
jurnal, majalah, serta pendapat para ahli secara tidak langsung, yang kemudian akan dianalisis
secara mendalam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, jual beli sukuk perusahaan itu
hukumnya boleh baik secara tunai ataupun tidak tunai dengan syarat kegiatan perusahaan baik
investasi atau sharf tidak bertentangan dengan syariah. Dalam tinjauan maqashid shariah melalui
al-kulliyah al-khamsah, 5 green sector yang dibiayai oleh green sukuk Indonesia sudah sesuai
dengan maqashid syariah melalui al-kulliyah al-khamsah yaitu menjaga agama (hifdzu ad din),
dan menjaga harta (hifdzu al Mal).

Unduhan

Diterbitkan

2022-05-11