Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Sebagai Alternatif Ketahanan Ekonomi Masyarakat Di Masa Pandemi Covid-19
Kata Kunci:
BUMDes, Pemulihan, Ekonomi, Covid.19Abstrak
Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah inti dari pengembangan masyarakat, meski
didalam pembangunan membutuhkan produksi barang-barang yang merupakan kebutuhan hidup
orang banyak. Menjadi masyarakat yang mandiri, maju memenuhi kebutuhan hidupnya
merupakan tujuan akhir dari pengembangan masyarakathingga dapat menjadi masyarakat yang
sejahtera secara lahir dan secara batin. Inisiasi pendirian BUMDes membutuhkan kontruksi
hukum khusus yang mengelola bagaimana keberadaan BUMDes sebagai sebuah lembaga usaha
penopang perekonomian masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan
menggunakan data sekunder sebagai hasil studi pustaka yang diolah secara kualitatif. Badan
Usaha Milk Desa dibangun oleh pemerintah desa untuk tujuan agar mampu menggerakkan roda
perekonomian pada wilayah pedesaaan. Kendala utama dalam pengembangan BUMDes yaitu
terlalu berbelit-belit aturan BUMDes ini akibat status BUMDes yang tidak jelas sebagai Badan
Hukum sehingga akses permodalannya sulit didapatkan dengan bermodalkan dari dana desa
melalui penyertaan langsung. PP Desa dan UU Desa dalam hal ini menjelaskan status BUMDes
sebagai Badan Usaha Berbadan Hukum menjadi sebuah masalah dan perdebatan yang kerap
muncul pada masyarakat. Dibalik itu dibutuhkan aturan perundang-undangan khusus yang
mengatur terkait BUMDes agar dalam menejemen BUMDes dapat memberikan kontribusi
terhaddap perekonomian masyarakat desa.
