Hakikat Pendidikan Anak Usia Dini Dalam Kebijakan Pendidikan Nasional
Hakikat Pendidikan Anak Usia Dini Dalam Kebijakan Pendidikan Nasional
Kata Kunci:
Kata Kunci: Pendidikan Anak Usia Dini; Kebijakan Pendidikan Nasional.Abstrak
Penelitian ini merupakan penelitian yang berbasis pada kajian pustaka (library Research). Secara garis besar tujuan dari penelitian ini ialah menjelaskan hakikat Penidikan Anak Usia Dini (PAUD) berdasarkan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, serta PP Nomor 32 Tahun 2013 ganti PP Nomor 19 Tahun 2005 serta PP Nomor 13 Tahun 2015 perubahan kedua atas PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Adapun hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa dalam UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 dinyatakan bahwa PAUD adalah pendidikan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun melalui pemberian ransangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan yang lebih lanjut. Selain daripada itu dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan tiga jalur pendidikan PAUD seperti Pendidikan Formal, Nonformal, dan informal. Sedangkan dalam PP Nomor 55 dijelaskan mengenai pendidikan agama dan pendidikan keagamaan pada PAUD seperti Raudatul Athfal. Selanjutnya dalam PP Nomor 13 Tahun 2015 dijelaskan mengenai Standar Nasional Pendidikan PAUD diantaranya STPPA, Standar isi, standar proses, standar penilaian, standar tenaga pendidik dan kependidikan, standar sarana dan prsarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan. Selain itu juga dalam PP Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan mengenai struktur kurikulum PAUD dan sistem akreditasi PAUD.
