ANALISIS FATWA MAJELIS TAJRIH DAN TAJDID PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH YANG TERTUANG PADA SURAT KEPUTUSAN NOMER 01/PER/L1/E/2020 TENTANG HUKUM DARI E-CIGARETTE

Penulis

  • Hilman Jayadi

Kata Kunci:

Keywords: E-Cigarette, Majlis Tajrih Fatwa, Law.

Abstrak

Perkembangan industri  telah menjadi bagian sejarah bangsa dan budaya masyarakat di Indonesia khususnya rokok kretek yang merupakan komoditas berbasis tembakau. Perkembangan rokok di Indonesia dari cerita kretek dari kota Kudus Jawa Tengah. Rokok kretek banyak di konsumsi dari kalangan anak remaja sampai orang tua, sehingga tidak heran kalo Indonesia menjadi salah satu negara yang penduduknya perokok terbesar di dunia. Baru-baru ini muncul sebuah produk rokok alternative yaitu vapor atau e-Cigarrete, di “klaim” mempunyai fungsi dan rasa yang sama dengan rokok kretek akan tetapi tidak menimbulkan dampak buruk seperti yang disebabkan oleh rokok kretek atau konvensional. Pada penelitian ini penulis menggunakan kajian pustaka dengan jenis data kualitatif, yang datanya diperoleh dari kajian pustaka (buku, jurnal, artikel, dan sumber data lainnya) yang berkenan dengan analisa Fatwa Majelis Tajrih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang tertuang pada surat keputusan Nomer 01/PER/L1/E/2020 tentang hukum dari E-Cigarette. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majlis Tajrih dan Tajdid Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang tertuang pada surat keputusan Nomer 01/PER/L1/E/2020 tentang hukum dari E-Cigarette dikarenakan e-cigarette banyak mengandung unsur yang berbahaya bagi pengguna maupun orang lain yang terpapar uap rokok elektrik. Dalil yang digunakan adalah Al-Baqarah (2): 195, An-Nisa (4): 29, Al-Isra (17): 26. Rokok elektrik memiliki kemudharatan yang lebih besar daripada manfaatanya. Kemudaratan tersebut dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. hal tersebut berdasarkan kandungan zat yang terdapat pada cairan vapor. Maka dari itu, Majlis Tajrih dan Tajdid Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haramnya merokok elektrik atau vape, hal itu berdasarkan kajian hukum Islam dengan dalil-dalil al-Qur’an dan sunah.

 

Kata Kunci : E-Cigaret, Fatwa Majlis Tajrih, Hukum.

Unduhan

Diterbitkan

2021-11-01